PT Bank Artha Graha International, Tbk
PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk. berkomitmen untuk menjadi lembaga keuangan yang terkemuka dan selalu menghasilkan yang terbaik dengan memberikan layanan prima untuk mewujudkan kepedulian terhadap kemanusiaan, sosial dan budaya.
PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan, semula didirikan dengan nama PT. Inter-Pacific Financial Corporation berdasarkan Akta Nomor 12 tanggal 7 September 1973, dibuat dihadapan Bagijo, S.H., pengganti dari Eliza Pondaag, S.H., Notaris di Jakarta, dengan ruang lingkup usaha sebagai lembaga keuangan bukan bank, dan Akta tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor Y.A.5/2/12 tanggal 3 Januari 1975, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 6 tanggal 21 Januari 1975 Tambahan Nomor 47.
Pada tanggal 10 Juli 1990, PT. Inter-Pacific Financial Corporation mencatatkan sahamnya pada Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya.
Berdasarkan Akta Nomor 67 tanggal 19 Mei 1992, dibuat dihadapan Adam Kasdarmadji, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 10 tanggal 2 Februari 1993 Tambahan Nomor 591, PT. Inter-Pacific Financial Corporation berubah nama menjadi PT. Inter-Pacific Bank. Pada tanggal 24 Februari 1993, PT. Inter-Pacific Bank mendapatkan izin usaha sebagai bank umum dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 176/KMK.017/1993.
Berdasarkan Akta Nomor 44 tanggal 13 Juni 1997 juncto Akta Nomor 8 tanggal 15 Januari 1998, keduanya dibuat dihadapan Sri Nanning, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 70 tanggal 1 September 1998 Tambahan Nomor 5056, PT. Inter-Pacific Bank berubah nama menjadi PT. Bank
Inter-Pacific, Tbk.
Pada tanggal 9 April 199, PT. Bank Inter-Pacific, Tbk. Mengajukan permohonan pembatalan pencatatan (delisting) saham di Bursa Efek Surabaya, dan pada tanggal 19 April 199, Bursa Efek Surabaya memberikan persetujuan atas permohonan pembatalan pencatatan tersebut.
Pada tanggal 14 April 2005, PT . Bank Inter-Pacific, Tbk. Telah menandatangani Akta Penggabungan Nomor 17, dibuat dihadapan
Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, dimana PT. Bank Artha Graha menggabungkan diri kedalam PT. Bank Inter-Pacific, Tbk. Penggabungan tersebut telah mendapat izin dari Bank Indonesia dengan Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 7/32/KEP.GBI/2005 tanggal 15 Juni 2005, dan berlaku efektif pada tanggal 11 Juli 2005.
Berdasarkan Akta Nomor 27 tanggal 12 Juli 2005, dibuat dihadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan izin dari Bank Indonesia dengan Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 7/49/KEP.GBI/2005 tanggal 16 Agustus 2005, PT. Bank Inter-Pacific, Tbk. berganti nama menjadi PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk. Perubahan tersebut telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 101 tangal 19 Desember 2006 Tambahan Nomor 13128.
Perjalanan PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk. berbekal pada kepercayaan stakeholders dengan mempersembahkan value added, cultural capital, dan goodwill untuk peningkatan sosial ekonomi masyarakat.
PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk. berkomitmen untuk menjadi lembaga keuangan yang terkemuka dan selalu menghasilkan yang terbaik dengan memberikan layanan prima untuk mewujudkan kepedulian terhadap kemanusiaan, sosial dan budaya.
Jika terdapat kesalahan pada profile perusahaan ini silahkan laporkan ke [email protected]
Industri | Perbankan/Pelayanan Keuangan |
Ukuran Perusahaan: | 1001 - 2000 pekerja |
Waktu Proses Lamaran: | 20 hari |
Tunjangan dan Lain-lain: | Asuransi Gigi, Asuransi kesehatan, Olahraga (contoh: pusat kebugaran), Waktu regular, Senin - Jumat, Bisnis (contoh: Kemeja) |