PT SPM

Gambar PT SPM Posisi Sales Taking Order & Sales Canvas

PT SAKTI PURWA MUKTI salah satu perusahaan penyedia jasa cleaning service, Administrasi, Waiter, Helper, Tenaga Gudang yang di didirikan dan dipersiapkan untuk memenuhi kebutuhan akan sistem pengelolaan dan pengembangan sumber daya Manusia di beberapa Aspek yang sangat Luas dan bagi aset-aset penting di semua sektor usaha dan industri di Indonesia.

Pembinaan yang lebih Professional, Pengawasan dan Monitoring kinerja setiap sumber daya manusia PT. SAKTI PURWA MUKTI dalam pelaksanaan tugasnya sangat diperlukan secara intensif, dimana sangat berperan dalam melaksanakan tugas pekerjaan dan kelangsungan

Tanggung jawab perusahaan didalam pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia makin lama makin besar dan mencakup beberapa aspek yang sangat luas. Untuk mengemban tanggung jawab tersebut pada awalnya perusahaan membangun fungsi dalam perusahaan dengan membentuk organisasi yang semakin membesar, namun pada akhirnya menjadi kurang efektif dan efisien dalam menghadapi perubahan yang sedemikian pesat.

Dimasa hypercompetitive ini, perusahaan yang ingin melaju dengan lincah dan memastikan eksistensi, harus menghadapi langkah “outsourcing” (alih daya) baik secara menyeluruh maupun partikal karena langkah ini akan bermanfaat bagi perusahaan. Pengelolaan fungsi-fungsi perusahaan dapat lebih terarah, lebih fokus dan berkualitas disamping kemungkinan lebih efisien dalam hal biaya. Outsourcing memberikan makna yang terpenting karena sifatnya yang strategis, dan mengacu pada UU RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, PT. SAKTI PURWA MUKTI yang didirikan sejak tahun 2012 mulai mengkhususkan usahanya sebagai perusahaan pengelola tenaga kerja outsourcing.

Jika terdapat kesalahan pada profile perusahaan ini silahkan laporkan ke [email protected]

Industri Lainnya
No. Registrasi: N/A
Ukuran Perusahaan: 201 - 500 pekerja
Waktu Proses Lamaran: 21 hari
Tunjangan dan Lain-lain: Tip, Asuransi kesehatan, Parkir, Bisnis (contoh: Kemeja), BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan