PT BPR JADIMANUNGGAL ABAD NGUTERI

Gambar PT BPR JADIMANUNGGAL ABAD NGUTERI Posisi Kabag Kredit

PT.BPR JADIMANUNGGAL ABADI, di Nguter didirikan sesuai akte Notaris No.198 tertanggal 27 Februari 1995. Pendirian BPR JADIMANUNGGAL ABADI telah disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan suratnya tanggal 7 Juni 1995, serta ijin Menteri Keuangan Republik Indonesia tanggal 21 Januari 1997 No. 034/KM.17/1997. Sedangkan tempat kedudukan PT BPR JADIMANUNGGAL ABADI terletak di Jalan Raya Nguter No. 25 Nguter Kabupaten Sukoharjo dan mulai beroperasional tanggal 19 April 1997 berdasarkan :

1)Akta Notaris Ny. F. Eka Sumarningsih SH No. 198 tanggal 27 Februari 1995, dengan perubahan Akta Notaris Ny. F. Eka Sumarningsih SH. No. 62 tanggal 7 Juni 1995, dengan perubahan Akta Notaris Ny. F. Eka Sumarningsih SH. No. 11, tanggal 4 September 1998, dan perubahan Akta Notaris Nuning Fauziah Affiani, SH No.12, tanggal 14 Oktober 2004. Perubahan anggaran dasar berdasarkan Akta Nomor : 09, tanggal 06 Nopember 2012, Akta Nomor 01 tanggal 03 Juli 2013, Akta Nomor 2 tanggal 15 September 2014, Akta Nomor 2 tanggal 3 Juli 2015, Akta Nomor 03 tanggal 21 Januari 2016yang dibuat oleh Notaris Nyonya Indah Indriani, SH berkedudukan di Semarang,Akta Nomor 1 tanggal 3 November 2016 yang dibuat oleh Notaris Amat Kasianto, Francisus CrescentiusSH berkedudukan di Kudus dan Akta Nomor 65 tanggal 18 Pebruari 2017 yang dibuat oleh Notaris Tegar PembangunDayu Putro, SH berkedudukan di Surakarta.

2)Surat Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor C2-7480 HT. 01. 01 tanggal 7 Juni 1995, tentang pengesahan Badan Hukum PT. BPR JadiManunggal Abadi dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-02303 HT.01.04. TH.2005 tanggal 28 Januari 2005 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT. Bank Perkreditan Rakyat Jadimanunggal Abadi Nguter Sukoharjo. 3). Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor. Kep-034/KM17/1997 tanggal 21 Januari 1997, tentang persetujuan Ijin Usaha PT. BPR JadiManunggal Abadi di bidang usaha Bank Perkreditan Rakyat.

3). Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor. Kep-034/KM17/1997 tanggal 21 Januari 1997, tentang persetujuan Ijin Usaha PT. BPR JadiManunggal Abadi di bidang usaha Bank Perkreditan Rakyat.

VISI :

Mewujudkan Bank Perkreditan Rakyat yang Sehat, Berkembang dan Terpercaya yang menjadi Pilihan Masyarakat Sukoharjo dan sekitarnya.

MISI :

– Menjadi mitra usaha dalam pengembangan UMKM (Usaha Miko Kecil dan Menengah).

– Membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah sekitar utamanya dalam peningkatan taraf hidup masyarakat sekitarnya serta untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh pihak terkait baik pemilik, pengelola maupun nasabahnya.

– Menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.

Jika terdapat kesalahan pada profile perusahaan ini silahkan laporkan ke [email protected]

Industri Perbankan/Pelayanan Keuangan
Ukuran Perusahaan: 1- 50 pekerja
Tunjangan dan Lain-lain: Asuransi kesehatan, Waktu regular, Senin - Jumat, Bisnis (contoh: Kemeja)
Lokasi: Solo Raya