PPS

PPS adalah singkatan dari Program Pengungkapan Sukarela. Ini adalah program yang dirancang untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak. PPS dikelola oleh Kementerian Keuangan dan menawarkan berbagai manfaat kepada Wajib Pajak yang menggunakannya.

PPS juga dapat digunakan oleh perusahaan untuk memungkinkan Wajib Pajak mengungkapkan pendapatan yang diperoleh melalui penggunaan instrumen efek bersifat utang dan/atau sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan . Perusahaan yang menggunakan PPS akan berpartisipasi dalam program ini dengan menyediakan informasi tentang efek bersifat utang dan/atau sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan [2].

Jika terdapat kesalahan pada profile perusahaan ini silahkan laporkan ke [email protected]

Industri