Perumda BPR Bank Purworejo

Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Purworejo adalah badan usaha milik daerah yang didirikan pada tanggal 29 Juli 1958 berdasarkan SK DPRD Purworejo dengan nama Bank Swantantra. Perumda BPR Bank Purworejo adalah Bank Perkreditan Rakyat yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo. Tujuan Perumda BPR Bank Purworejo adalah untuk memberikan pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat[4], khususnya bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah. Perumda BPR Bank Purworejo juga berkomitmen untuk melaksanakan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan mematuhi semua ketentuan yang berlaku di bidang perbankan [4]. Perumda BPR Bank Purworejo juga berupaya untuk selalu mempertahankan kualitas kinerja dan layanan yang baik bagi para nasabahnya [5][4].

Jika terdapat kesalahan pada profile perusahaan ini silahkan laporkan ke [email protected]