Notaris & PPAT Yuyun Isnarizanti, SH., M.Kn

Notaris adalah pejabat publik yang diberi wewenang oleh pemerintah untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan hukum untuk melakukan pengesahan. Notaris adalah pihak independen yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan bahwa semua dokumen yang dibuat benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Notaris juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua informasi yang digunakan pada dokumen adalah benar dan valid. Notaris juga bertugas untuk mengawasi, memastikan, dan menyimpan salinan dari semua dokumen yang disahkan olehnya.

Jika terdapat kesalahan pada profile perusahaan ini silahkan laporkan ke [email protected]

Industri Hukum/Legal
Lokasi: JL Raya Brantas 123 Kebomas, Gresik