LPDB-KUMKM

Gambar LPDB-KUMKM Posisi Pengelola Sistem Informasi Kepegawaian

LPDB-KUMKM dibentuk dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 19.4/Per/M.KUMKM/VII/2006 tanggal 18 Agustus 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 11/Per/M.KUKM/VI/2008 tanggal 26 Juni 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menegah

Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-292/MK.5/2006 Tanggal 28 Desember 2006 LPDB-KUMKM ditetapkan sebagai instasi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU).

Dengan dibentuknya LPDB-KUMKM diharapkan pengelolaan dana bergulir dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya untuk mencapai tujuan dan menghasilkan manfaat berkelanjutan atas penyaluran dana bergulir kepada Koperasi dan UMKM.

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut, dapat mengunjungi website kami (ww.lpdb.id).

Jika terdapat kesalahan pada profile perusahaan ini silahkan laporkan ke [email protected]

Industri Pemerintahan/Pertahanan
Ukuran Perusahaan: 201 - 500 pekerja
Waktu Proses Lamaran: 12 hari
Tunjangan dan Lain-lain: Tip, Asuransi kesehatan, Waktu regular, Senin - Jumat, Formil (contoh: Kemeja + Dasi)