CV. GHANI UTAMA

Konsultan Perencanamerupakan pihak yang ditunjuk oleh pemberi tugas atau klien yang nantinya untuk melaksanakan pekerjaan proyek perencanaan dalam hal ini bangunan. Konsultan perencana bisa berupa perorangan atau berupa badan usaha baik swasta maupun pemerintah

Berikut ini adalah tugas-tugas yang harus dilakukan oleh konsultan perencana, yaitu :

  • Mengadakan penyesuaian kondisi ataupun keadaan lapangan dengan keinginan pemilik proyek.
  • Membuat gambar (Sketsa) kerja pelaksanaan.
  • Merancang rencana kerja dan syarat pelaksanaan bangunan ( RKS ) yang nantinya menjadi pedoman pelaksanaan.
  • Membuat rencana anggaran biaya (RAB).
  • Memproyeksikan keinginan atau ide pemilik proyek ke dalam desain bangunan.
  • Melakukan perubahan desain apabila terjadi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan dilapangan yang tidak memungkinkan untuk dilalukan.
  • Sebagai penanggung jawab desain dan perhitungan struktur apabila terjadi kegagalan konstruksi. Dan kemudian proses pelaksanaanya diserahkan kepada konsultan pengawas. Konsultan pengawas disini adalah orang atau instansi yang menjadi wakil pemilik proyek di lapangan.

Jika terdapat kesalahan pada profile perusahaan ini silahkan laporkan ke [email protected]

Industri Umum & Grosir
Waktu Proses Lamaran: 30 hari
Tunjangan dan Lain-lain: Bisnis (contoh: Kemeja)