Ri Petshop

Perusahaan Petshop di Indonesia harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Negara Republik Indonesia. Hal ini termasuk memiliki dokumen dan data yang benar dan sah, seperti Surat Permohonan, Indentitas Pemohon/Penanggung Jawab, dan informasi lainnya seperti lokasi usaha, kegiatan usaha, dan lainnya. Selain itu, perusahaan hewan peliharaan juga diharuskan memiliki izin usaha dari Pemerintah Daerah setempat dan harus mematuhi aturan dan peraturan yang berlaku.

Jika terdapat kesalahan pada profile perusahaan ini silahkan laporkan ke [email protected]

Industri